tv-beritakota.com (Kupang)– Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan dua mahasiswi yang menjadi tersangka kasus promosi judi online (judol) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), keduanya warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Keduanya ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.
Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












