Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Rekening koran transaksi keuangan, Nota penginapan hotel, File tiket pesawat, Visa on Arrival, dan paspor milik para WNA.
Tersangka HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” kata Henry,Kamis (5/6/2025)
Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












