IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Berhasil Tangkap Yen Cing, WNA China, Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Avatar photo
IMG 20250605 WA0010

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Rekening koran transaksi keuangan, Nota penginapan hotel, File tiket pesawat, Visa on Arrival, dan paspor milik para WNA.

Tersangka HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” kata Henry,Kamis (5/6/2025)

Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.

Baca Juga :  Ansy Lema & Jane Natalia Suryanto Hadiri Deklarasi Pilkada Damai Di Polda NTT, "SATUKAN Wujud Pemilu Aman dan Kondusif"