tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – He Jin alias Yen Cing , warga negara asing asal China akhirnya berhasil digrebek oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin oleh Kanit TPPO AKP Yance Y. Kadiaman, S.H..
Penangkapan Yen Cing dilakukan pada Selasa malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Yen Cing ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia.
Yen Cing diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa HE JIN dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












