file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Polda NTT Berhasil Tangkap Yen Cing, WNA China, Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia

Avatar photo
IMG 20250605 WA0010

Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.

Tujuan dari penyelundupan ini adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal mereka.

Diketahui, praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda: Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat saksi penting yakni PT, kapten kapal yang membawa para WNA dari Labuan Bajo ke Australia; LU, anak buah kapal yang turut serta dalam pelayaran; EL, admin yang menangani transaksi dana operasional penyelundupan; dan KM, manajemen hotel tempat para WNA menginap di Labuan Bajo.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan