Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sweater warna biru, celana pendek, tali nilon sepanjang lima meter, karung putih, sepeda motor Honda Vario, telepon genggam merek Vivo, sprei abu-abu, dua buah bantal, meja plastik, serta kursi plastik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis yang lebih lengkap.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












