tv-beritakota.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H.,Kamis (17/10/2024) melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (Volume 2.750 Ha) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, Bidang Sumber Daya Air, yang berlokasi di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Tim yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H., M.H., bersama lebih dari sepuluh anggota tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan lima kendaraan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Bidang Irigasi, Buce Fanggidae, serta ruang Kepala Sub Bagian Keuangan.
Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait pencairan dana dan progres pembayaran proyek tersebut. Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












