Diduga beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Tim Penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












