file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kejari Ende Tahan satu anggota DPRD dan karyawan swasta soal Dugaan Korupsi Bronjong Tebing di Ende Rp 638 Juta

Avatar photo
IMG 20250318 WA0005

Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

IMG 20250318 WA0004

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA.

Baca Juga :  Polda NTT Tindak Anggota Polri yang Terlibat Kekerasan di Polres Malaka Sesuai Aturan