tv-beritakota.com (Ende) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand senilai Rp.49 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Dalam Konferensi pers, Kamis (24/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., mengungkapkan penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat terhadap penyimpangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 5 pejabat OPD.
Mereka adalah kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
Berdasarkan data awal, ditemukan bahwa 22 OPD telah merealisasikan 100% pekerjaan dan kegiatan, namun hingga saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui BPKAD, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












