IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Ende Tahan satu anggota DPRD dan karyawan swasta soal Dugaan Korupsi Bronjong Tebing di Ende Rp 638 Juta

Avatar photo
IMG 20250318 WA0005

tv-beritakota.com (Ende, 17 Maret 2025) – Kejaksaan Negeri Ende resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende.

Kedua tersangka yakni Yohannes Kaki, pria berusia 39 tahun, merupakan warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Ia berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Sementara itu, tersangka Cyprianus Lenggoyo, pria berusia 48 tahun, berdomisili di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

Baca Juga :  Petir Renggut Nyawa Dua Warga Kupang di Persawahan