IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Ende Tahan satu anggota DPRD dan karyawan swasta soal Dugaan Korupsi Bronjong Tebing di Ende Rp 638 Juta

Avatar photo
IMG 20250318 WA0005

Kasus Tindak Pidana Korupsi
YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/red)

Baca Juga :  Kejari Ende Selidiki Dugaan Korupsi DAK dan DAU Spesifik Rp.49 miliar