IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kata Ahli, Kasus Jalan di Lerahinga, Lembata Belum Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara.

Avatar photo
IMG20241203135950

.UU lama ini menurut Andre membuat Perkembangan dunia Jasa Konstruksi di indonesia penuh dengan berbagai persoalan kriminalisasi bagi pelaku jasa konstruksi sehingga banyak pengusaha jasa konstruksi yang enggan berpartisipasi dalam penyelenggaran jasa konstruksi .

Maka lahirlah UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi yang isinya tdk ada satu pun pasal yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya .

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Oleh karena itu, lanjut Ahli, semua perjanjian pekerjaan jasa Konstruksi yang mengacu pada UU No.2/2017 Tentang Jasa konstruksi bersifat keperdataan ; karena memang tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya selain sanksi administrasi.

Namun Ahli mengakui pekerjaan konstruksi bisa dikenakan sanksi pidana jika : Terjadi Korban Jiwa dalam proses penyelenggaraan jasa Konstruksi akibat Penyedia Jasa ( kontraktor/konsultan ) lalai, Penyedia Jasa tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya wanprestasi atau dengan kata lain telah terjadi pembiaran terhadap semua kerusakan pekerjaan. Serta adanya gratifikasi.

Baca Juga :  Jaksa Lakukan Penahanan Direktur CV Lembata Jaya, LYL Setelah Dua Kali Mangkir Karena Sakit