Sidang yang mendengarkan lima keterangan ahli PJSK UCB Kupang tersebut menunjukan sejumlah hal atas kondisi dalam perkara jalan di lembata ini,
Menurut pendapat para Ahli, bahwasanya Kontrak kerja konstruksi adalah kontrak kerja perdata karena jika terjadi sengketa sebagai wanprestasi masih antara Pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Menurut pendapat para ahli, Posisi kasus pada proyek pembangunan jalan di Lerahinga – Kab Lembata tahun 2022 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena justeru terdapat cacat material dan cacat formal.
Para ahli berpendapat Penyidik terburu buru menyatakan kerusakan dan cacat pekerjaan yang terjadi sebagai kondisi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ; padahal Penyedia Jasa masih berkewajiban dan mau memperbaikinya , tapi justru dilarang oleh penyidik yang justru bertentangan dengan pasal 86 UU No.2/2017 . Sementara jalan dimaksud saat ini sedang berfungsi dengan baik .
Kondisi kerusakan jalan yang terjadi menurut ahli adalah Kondisi Cacat dan kekurangan pekerjaan ( defect and defisiensi ) yang jamak terjadi pada semua pekerjaan jasa konstruksi dan memang masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa , karena masih dalam masa pertanggungan para Pihak .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












