Dalam kasus ini, ahli berpendapat bila Para Pihak tidak diberikan kesempatan untuk menjalankan kewajibannya padahal itu menjadi kewajiban Penyedia untuk memperbaiki setiap cacat pekerjaan .
Kondisi melarang untuk memperbaiki cacat dan kekurangan pekerjaan justru melanggar pasal 86 ayat (1) UU No.2 /2017 tentang Jasa konstruksi . Dan Pihak Penyidik dari Kejari Lembata bisa dinyatakan sebagai Pihak Lain yang bertanggung jawab terhadap kerusakan pekerjaan. Termasuk jika terjadi kerusakan dalam masa pertanggungan .
Terkait Perhitungan kerugian keuangan negara menurut Ahli juga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghukum para Pihak karena dihitung bukan oleh lembaga yang dimaksudkan dalam pasal 86 UU No . 2 / 2018 tentang jasa Konstruksi
” Kwalitas pekerjaan beton yang dinilai tidak sesuai syarat teknis dan didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam kenyataannya setelah dilakukan uji mutu dengan mekanisme dan tata cara yang benar sesuai SNI , justru kwalitas beton terpasang memenuhi syarat keteknikan yang ditetapkan” ungkap Ahli Andre
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












