IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kata Ahli, Kasus Jalan di Lerahinga, Lembata Belum Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara.

Avatar photo
IMG20241203135950

Dengan demikian ahli berpendapat tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena dalil kerugian negara akibat Kwalitas beton tidak sesuai spesifikasi teknik ; tidak dapat dibuktikan secara science yang tentunya akan lemah sebagai dalil dalam perkara ini . Apalagi perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang menghitung kerugian negara . Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp 2,5 miliar, jaksa menetapkan Direktur CV Lembata Jaya, Lely Yumina alias Acy Leli sebagai tersangka

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar pasal pokok: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini juga, suami Aci Lely, Wilhelmus Wilianto didampingi penasehat hukum, Frans Tulung telah mengembalikan uang titipan pemgembalian kerugian negara Rp 1 miliar kepada Kejari Lembata. ( Tim)

Baca Juga :  Wisatawan Asal China Meninggal Dunia Usai Menyelam Di Perairan Alor