IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kata Ahli, Kasus Jalan di Lerahinga, Lembata Belum Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara.

Avatar photo
IMG20241203135950

Sanksi admintrasi menurut mantan Kepala Dinas PUPR NTT ini, selama masa Kontraktual: jika pekerjaan mengalami kerusakan , maka Penyedia Jasa wajib memperbaikinya , apapun penyebabnya dan berapapun besarnya kerusakan yang terjadi ; Selain itu, jika ditemukan volume pekerjaan kurang , maka penyedia wajib menambahkan volume sesuai petunjuk Pengguna .

Selain itu, kata Andre, jika kwalitas pekerjaan tidak sesuai syarat keteknikan , penyedia wajib memperbaikinya bahkan mengganti bangunan yang rusak dengan bangunan yang baru

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Selanjutnya jika terjadi keterlambatan setelah masa kontrak berakhir, maka Penyedia wajib dikenakan denda keterlambatan yang jumlahnya dihitung sesuai bunyi pasal Kontrak tentang denda keterlambatan , biasanya 1/1000( satu per mil) dikalikan jumlah hari keterlambatan yang terjadi .

Penasehat hukum Melkianus terus meminta pendapat ahli terkait Perjanjian Jasa Konstruksi bisa dikatakan perjanjian perdata ? Dan apakah para pelanggar UU ini dapat dikenakan sanksi pidana ?

Terkait pertanyaan ini, ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi UCB Kupang ini mengatakan bahwa UU No 2/2017 Tentang Jakon Sebagai ” Lex specialist ” merupakan UU yang lahir untuk mengganti UU No . 18/1999 tentang Jasa Konstruksi di mana UU jakon yang lama ada pasal 43 tentang sanksi Pidana .

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas di Malam Hari, Polsek Maulafa Gelar Patroli Cipta Kondisi di Sejumlah Titik Rawan