IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penghinaan Terhadap Bupati Manggarai Barat, Edi Endi Dihentikan 

Avatar photo
IMG 20241104 WA0038

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 9 Mei 2023, ketika terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio menggunakan media sosial Facebook dengan akun bernama “Rio Suryant.”

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Di akun tersebut, terdakwa mengunggah tiga foto yang mengandung penghinaan terhadap saksi korban, Edistasius Endi, yang merupakan Bupati Manggarai Barat.

Foto-foto tersebut, yang diposting dari sebuah perangkat ponsel merk Infinix berwarna biru, dapat diakses oleh masyarakat umum dan dinilai mencemarkan nama baik korban baik secara pribadi maupun jabatan.

Proses Perdamaian

Penyerahan perkara kepada kejaksaan (Tahap II) telah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat Bernadus Sandur dan tokoh agama Hironimus Aron.

Perdamaian ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, karena perkara ini memenuhi syarat formal dan material yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati NTT dan Politani Kupang perpanjang PKS, Perkuat tata kelola kampus yang taat hukum dan akuntabel