Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 9 Mei 2023, ketika terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio menggunakan media sosial Facebook dengan akun bernama “Rio Suryant.”
Di akun tersebut, terdakwa mengunggah tiga foto yang mengandung penghinaan terhadap saksi korban, Edistasius Endi, yang merupakan Bupati Manggarai Barat.
Foto-foto tersebut, yang diposting dari sebuah perangkat ponsel merk Infinix berwarna biru, dapat diakses oleh masyarakat umum dan dinilai mencemarkan nama baik korban baik secara pribadi maupun jabatan.
Proses Perdamaian
Penyerahan perkara kepada kejaksaan (Tahap II) telah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat Bernadus Sandur dan tokoh agama Hironimus Aron.
Perdamaian ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, karena perkara ini memenuhi syarat formal dan material yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












