tv-beritakota.com – Kasus penghinaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi oleh terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui proses keadilan restoratif.
Penghentian perkara ini diputuskan melalui Rapat ekspose virtual oleh Kejaksaan Tinggi NTT, terkait permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk kasus yang melibatkan terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio dengan saksi korban, Edistasius Endi, Bupati Manggarai Barat, di kantor Kejati NTT, Senin, (4/11/2024).
Dalam perkara ini, Rio dituduh melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ekspose ini dilaksanakan pada pukul 07.45–08.30 WITA oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH. MH., dipimpin langsung oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, Arwin Adinata, S.H., M.H., beserta jajaran kepala seksi, jaksa fungsional, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












