Komitmen untuk Keadilan yang Lebih Humanis di NTT
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, kasus Saverinus Suryanto menjadi kasus ke-40 yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah NTT untuk tahun 2024.
Pencapaian ini menggambarkan keseriusan Kejati NTT dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan prinsip pemulihan dan bukan sekadar hukuman, dengan harapan mendorong terciptanya harmoni di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati NTT berupaya memberikan solusi yang lebih berfokus pada kemanusiaan, penyelesaian damai, dan inklusivitas, sehingga masyarakat merasa mendapatkan keadilan yang menyeluruh.
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari usaha Kejati NTT untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjadikan keadilan yang berintegritas sebagai fondasi bagi masa depan hukum di Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A.Raka Putra Dharmana, SH, MH mengatakan Kejati NTT akan terus menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara selektif untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat, sebagai wujud nyata dari dedikasi dan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan adil bagi masyarakat.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












