“Jadi, sesuai arahan dari Pembina OP di Ditjen SDA, kelima PPK OP SDA tersebut sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai kegiatan, bukan lagi berdasarkan kewilayahan,” tegas Nahason.
Ia menambahkan perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya air di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Terkait penanganan yang dilakukan Sarker OP tahun 2025, lanjut Nahason, Satker OP memiliki tiga tugas penting dalam melaksanakan tupoksinya, yaitu operasi rutin, pemeliharaan rutin, dan pemeliharaan berkala.
Ketiga tugas ini saling terkait dan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur sumber daya air serta memastikan ketersediaan air yang optimal bagi masyarakat.
“Tahun ini, fokus penanganan pada operasi rutin seperti membayar tenaga, membayar tagihan listrik, pulsa, dan bahan bakar minyak (BBM). Dan pemeliharaan rutin, meliputi pengecatan, pemotongan rumput, penggantian atap yang bocor, serta penggantian bola lampu” jelas Nahason.
“Sementara untuk kegiatan pemeliharaan berkala Tahun 2025, kita tidak ada. Walau sebenarnya, kegiatan tersebut sangat penting karena banyak infrastruktur yang memerlukan perhatian khusus” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












