“Kami juga mendapat instruksi dari pusat untuk memastikan bahwa tenaga operasional bendungan tidak dirumahkan, kecuali jika terdapat evaluasi kinerja terhadap mereka. Pemerintah tidak ingin membayar orang yang tidak bekerja,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 4 SDA Provinsi NTT, Lalu Siswadi, ST,MT, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan arahan dari Satker, termasuk melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh tenaga kerja yang beroperasi di bendungan. Hal ini akan dibuktikan dengan laporan kinerja harian yang terperinci.

Lalu Siswadi menambahkan bahwa tenaga operasional bendungan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, yang meliputi pengoperasian dan pendistribusian air, penjagaan, pemeliharaan, dan pemantauan kondisi keamanan di sekitar bendungan.
“Kami sudah mendapat izin dari Satker, dan kami akan mengfungsikan kembali petugas pos penjagaan keamanan bendungan, seperti di Bendungan Tilong dan Raknamo,” ungkap Lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












