tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II melalui Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Kasatker OP), Nahason Hariandja, S.T., M.T., melakukan perubahan mendasar dalam sistem operasi dan pemeliharaan (OP) sumber daya air di tahun 2025.
Perubahan ini sejalan dengan arahan dari pembina OP di Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang menekankan pendekatan berbasis kegiatan, bukan lagi berdasarkan wilayah.
Nahason menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan OP.
Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, BBWS NT II telah memetakan tugas dan fungsi dari lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP, sebagai berikut:
PPK OP 1: Bertugas melayani kegiatan sub komponen.
PPK OP 2: Menangani masalah sungai, pantai, dan irigasi.
PPK OP 3: Bertanggung jawab terhadap pengelolaan air baku dan embung.
PPK OP 4: Khusus menangani pemeliharaan dan pengelolaan bendungan.
PPK OP 5: Khusus menangani Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) serta pemanfaatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












