file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Avatar photo
Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal, penipuan pekerjaan, eksploitasi, atau dugaan perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Polda NTT menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka ERTN selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan sesuai tahapan peradilan pidana.(*/Red)

Baca Juga :  Mantan WaliKota Kupang Jonas Salean Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Veteran