IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Hingga September 2025,Penanganan Perkara Korupsi di Kejati NTT naik 20%, mencapai 106 kasus

Avatar photo
20251028 1728210 768x576 1

Pimpinan KPK ini juga menyoroti ironi masih tingginya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang menurutnya disebabkan oleh buruknya pelayanan publik hingga membuat investor asing seperti Sony dan Bata hengkang.

Selain itu, ia mengkritik rendahnya integritas APH, termasuk di internal KPK sendiri, serta rendahnya hukuman bagi koruptor. Menurutnya, hukuman ringan justru menciptakan masalah baru.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Begitu tuntutan rendah, hukuman rendah, yang koruptor dihukum, bikin lagi korupsi baru dalam penjara,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana narapidana korupsi bisa tinggal di luar rutan, yang menurutnya tidak mungkin terjadi tanpa suap.

Dalam kesempatan itu, ia juga menepis wacana pembubaran KPK. Ia mengingatkan bahwa KPK tidak hanya dibentuk oleh undang-undang nasional, tetapi juga merupakan mandat dari Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Jadi kalau orang mengatakan bubarkan saja KPK, silakan bubarkan, akan dipertanyakan oleh PBB. Apa alasannya kalian bubarkan KPK? Karena KPK ini dibentuk juga berdasarkan UNCAC,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum