file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Hingga September 2025,Penanganan Perkara Korupsi di Kejati NTT naik 20%, mencapai 106 kasus

Avatar photo
20251028 1728210 768x576 1

Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT ini menegaskan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dalam memperkuat upaya pencegahan serta penindakan korupsi.

Melalui kolaborasi yang solid antara KPK, Kejati NTT, BPK, BPKP, Kepolisian, dan Pengadilan, diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.(*/Red)

 

Baca Juga :  Dosen di Kupang Jadi DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Buron Lintas Pulau Akhirnya Dibekuk di Batam