file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Hingga September 2025,Penanganan Perkara Korupsi di Kejati NTT naik 20%, mencapai 106 kasus

Avatar photo
20251028 1728210 768x576 1

“Kami berharap ke depan pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak hanya diukur jumlah perkara yang ditangani, tapi juga dari dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Adapun pengarahan Pimpinan KPK yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menyatakan bahwa salah satu hambatan terbesar pemberantasan korupsi di daerah, yakni kedekatan emosional antar pimpinan di Fokorpimda.

“Ini mungkin agak sulit (bagi APH daerah) menangani perkara yang melibatkan pemerintah daerah provinsi atau anggota DPRD. Karena setiap hari bertemu… dan kemudian disebut sebagai Fokorpimda. Sehingga sulit untuk kemudian, ada ‘tepo selira’, ada tenggang rasa untuk menangani perkara-perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam situasi seperti inilah KPK diberi tugas untuk mengambil alih perkara.

“Oleh karena itu, kami dari KPK diberi tugas agar dalam hal terjadi hal-hal seperti begini, maka kami akan meng-take over perkara tersebut untuk kemudian kami tangani, supaya penyelesaiannya benar-benar sesuai dengan tujuan hukum.”

Baca Juga :  Waspada Buaya; Polda NTT Imbau Masyarakat Hati-hati di Teluk Balauring