file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Opini  

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
IMG 20250107 WA0008

Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H.( Kajati NTT)

tv-beritakota.com (Opini) – Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur generaal berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor Tertinggi dalam perkara pidana. Dari perspektif asas penuntutan tunggal, negara memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya.

Secara filosofis Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai lembaga penegak hukum bukan semata-mata sebagai penegak undang-undang. Jaksa sebagai penegak hukum tentu harus mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan menjamin kemanfaatan atas berlakuknya hukum kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta tidak dilimitasi pada undang-undang semata.

Tugas penyidik dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana tidak hanya semata-mata menetapkan tersangka, menuntut dan membawa terdakwa ke pengadilan, melaikan yang terpenting adalah mencegah orang yang tidak bersalah dipidana dan orang bersalah bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Masyarakat Toraja Kota Kupang Syukuri atas keberhasilan Pembangunan Gereja Toraja