Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H.( Kajati NTT)
tv-beritakota.com (Opini) – Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur generaal berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor Tertinggi dalam perkara pidana. Dari perspektif asas penuntutan tunggal, negara memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya.
Secara filosofis Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai lembaga penegak hukum bukan semata-mata sebagai penegak undang-undang. Jaksa sebagai penegak hukum tentu harus mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan menjamin kemanfaatan atas berlakuknya hukum kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta tidak dilimitasi pada undang-undang semata.
Tugas penyidik dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana tidak hanya semata-mata menetapkan tersangka, menuntut dan membawa terdakwa ke pengadilan, melaikan yang terpenting adalah mencegah orang yang tidak bersalah dipidana dan orang bersalah bebas dari pertanggungjawaban pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








