Sementara perkara keempat tercatat dalam LP/B/54/I/2024. Kali ini tersangka meminjam uang kepada korban RP dengan menjadikan mobil Daihatsu Xenia yang sama sebagai jaminan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat dokumen palsu berupa surat kehilangan serta dokumen kepemilikan kendaraan. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp57 juta.
Buron dari Kupang hingga Batam
Polisi mengungkapkan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan pada Oktober 2023, YPSB langsung melarikan diri dari Kota Kupang.
Selama menjadi buronan, ia berpindah-pindah daerah, mulai dari Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024.
Di Batam, tersangka diketahui berusaha menyamarkan identitasnya dengan bekerja sebagai guru honorer agar tidak terlacak aparat penegak hukum.
Namun pelarian tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam. Kami langsung menerjunkan tim ke Batam untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kapolresta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











