Empat Kasus Menjerat Tersangka
Kapolresta menjelaskan, perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp75 juta. Namun sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga menyewa sebuah mobil Toyota Kijang Super milik korban. Bukannya dikembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp30 juta tanpa seizin pemilik.
Kasus kedua tercatat dalam LP/B/976/XI/2023. Dalam perkara ini, tersangka diduga menjual sebidang tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL dengan nilai transaksi Rp100 juta.
Transaksi bahkan dilakukan di kantor notaris sehingga meyakinkan korban. Namun setelah pembayaran dilakukan, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan karena diduga tanah tersebut merupakan objek fiktif.
Perkara ketiga tertuang dalam LP/B/1058/XI/2023. Polisi menyebut tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL sejak Juli 2022. Pada Maret 2023, kendaraan itu kembali digadaikan secara ilegal kepada seseorang berinisial RP dengan nilai Rp57 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











