IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dosen di Kupang Jadi DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Buron Lintas Pulau Akhirnya Dibekuk di Batam

Avatar photo
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menunjukkan tersangka dosen berinisial YPSB yang menjadi DPO kasus penipuan dan penggelapan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota.

Empat Kasus Menjerat Tersangka

Kapolresta menjelaskan, perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp75 juta. Namun sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka juga menyewa sebuah mobil Toyota Kijang Super milik korban. Bukannya dikembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp30 juta tanpa seizin pemilik.

Kasus kedua tercatat dalam LP/B/976/XI/2023. Dalam perkara ini, tersangka diduga menjual sebidang tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL dengan nilai transaksi Rp100 juta.

Transaksi bahkan dilakukan di kantor notaris sehingga meyakinkan korban. Namun setelah pembayaran dilakukan, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan karena diduga tanah tersebut merupakan objek fiktif.

Perkara ketiga tertuang dalam LP/B/1058/XI/2023. Polisi menyebut tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL sejak Juli 2022. Pada Maret 2023, kendaraan itu kembali digadaikan secara ilegal kepada seseorang berinisial RP dengan nilai Rp57 juta.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Seorang Pria Di Belakang Kampus Poltekkes Kupang