tv-beritakota.com – Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang calo tiket kapal di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, berinisial AM (39) warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi General Manager PT. Pelni Cabang Kupang, Wakasat Reskrim, Kasie KPLP Pelabuhan Tenau Kupang, dan perwakilan PT. Pelindo Kupang, memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025).
Kapolresta Aldinan menjelaskan bahwa penangkapan AM berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui telepon. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami amankan pelaku karena melakukan penipuan terhadap sembilan orang calon penumpang yang akan berangkat ke Kabupaten Bima dan Provinsi Bali, dengan total kerugian sebesar Rp 4.310.000,” ungkap Kapolresta.
Modus operandi yang dilakukan AM adalah dengan mengaku sebagai petugas PT. Pelni Kupang. Ia menawarkan jasa pengurusan tiket kapal kepada para korban dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, setelah menerima uang, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada para korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












