Melalui Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung, antara lain:
– Pembebasan 100 persen denda administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen.
– Insentif potongan hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.
– Potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.
– Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
– Diskon pajak progresif serta berbagai bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan.
Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai kewajibannya tanpa harus terbebani denda administrasi maupun biaya tambahan lainnya.
Melki menegaskan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan pihak yang berhak menikmati berbagai fasilitas yang disubsidi pemerintah, termasuk BBM bersubsidi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












