IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Melki Luncurkan Amnesti Pajak Kendaraan NTT 2026, Denda Dihapus 100 Persen hingga Diskon Tunggakan 30 Persen

Avatar photo
file 0000000084b47230bde681574a338f59

Melalui Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT memberikan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung, antara lain:

– Pembebasan 100 persen denda administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen.
– Insentif potongan hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu.
– Potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.
– Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
– Diskon pajak progresif serta berbagai bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai kewajibannya tanpa harus terbebani denda administrasi maupun biaya tambahan lainnya.

Melki menegaskan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan pihak yang berhak menikmati berbagai fasilitas yang disubsidi pemerintah, termasuk BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Pelantikan pengurus DPW- DPD PAN Se-NTT, Gubernur Melki: Jadikan Amanah ini sebagai Jalan Perjuangan untuk Rakyat NTT