file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Pemprov NTT Pastikan BBM Bersubsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak

Avatar photo
Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan kebijakan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang taat membayar pajak.

tv-beritakota.com, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Melalui kebijakan baru, kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diprioritaskan memperoleh BBM bersubsidi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT diprioritaskan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah NTT serta telah melunasi kewajiban pajaknya.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan kebijakan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang taat membayar pajak.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan. Menurutnya, masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak tidak boleh kehilangan hak memperoleh BBM bersubsidi karena kuota habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  MV Paspaley Pearl, Kapal Pesiar Perdana Sandar di Pelabuhan Tenau Kupang Tahun 2026