tv-beritakota.com, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Melalui kebijakan baru, kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diprioritaskan memperoleh BBM bersubsidi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT diprioritaskan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah NTT serta telah melunasi kewajiban pajaknya.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan. Menurutnya, masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak tidak boleh kehilangan hak memperoleh BBM bersubsidi karena kuota habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














