“Memang ada beberapa pengguna jasa ekspedisi, terutama yang tujuan Sabu. Di sana perlengkapan penyeberangannya memiliki keterbatasan dan tidak semua kendaraan dapat dilayani,” jelasnya.
Ryan menambahkan, dari sisi BPTD, penerapan aturan ODOL harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, dalam masa sosialisasi, diperlukan pemahaman yang sama antara pemerintah, operator, pelaku usaha, dan pengguna jasa.
Dorong Pengujian Kendaraan dan Pembentukan Satgas
Ryan mengatakan, salah satu hal yang dapat dipertimbangkan selama masa sosialisasi adalah menghadirkan tenaga profesional atau petugas penguji kendaraan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.
Dengan demikian, dapat diketahui secara objektif kondisi kendaraan, mulai dari dimensi hingga berat muatan yang sebenarnya.
“Kalau bisa selama masa sosialisasi ini ada penguji yang datang ke sini, dari tenaga-tenaga profesional. Jadi bisa diketahui dengan benar overload-nya seperti apa dan dimensinya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Ryan, langkah tersebut penting agar penerapan aturan tidak hanya berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














