file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Pengawasan ODOL Harus Terintegrasi, KSOP Kupang Usulkan Pemeriksaan Kendaraan Sebelum Naik Ferry

Avatar photo
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.Hum., mengatakan pengawasan ODOL membutuhkan koordinasi yang kuat antara instansi perhubungan darat (BPTD) KSOP, operator penyeberangan, kepolisian, dan pelaku usaha ekspedisi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan teknis kendaraan dan pemenuhan ketentuan angkutan darat merupakan kewenangan instansi perhubungan darat. Sementara itu, KSOP bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai kewenangannya.

“Kendaraan itu sebelum naik ke kapal harus sudah dinyatakan memenuhi ketentuan dari pihak perhubungan darat. Kami mengawasi dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegas Simon.

Pengawasan Dimulai Sebelum Kendaraan Naik Kapal

Simon menegaskan, kendaraan yang akan menggunakan jasa penyeberangan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk ketentuan dimensi, berat, dan muatan.

Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan pengawasan saat kendaraan tiba di pelabuhan. Verifikasi perlu dilakukan sejak kendaraan berada di jalur darat hingga sebelum memasuki kapal.

Menurutnya, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi atau muatan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila tidak memenuhi ketentuan pengangkutan.

Pengawasan yang terintegrasi diharapkan dapat memastikan kendaraan yang masuk ke kapal telah melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga :  HAB 79 Kemenag RI, Kakanwil Kemenag NTT: Jaga Tiga Hal Sisi Pokok Tugas Kemenag