3. Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan dalam kota kupang dengan sistem digital (SMBG/Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) perlu dijabarkan dalam bentuk Perda Kota Kupang dengan sistem yang murah, mudah, cepat dan bertanggung jawab serta bebas pungutan liar dengan model arsitektur bangunan berciri khas Budaya Kota Kupang yang memperhatikan keserasian dan keterpaduan manfaat bangunan.

4. Sistem jaringan jalan kota yang terkoneksi dengan sistem jaringan Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, hendaknya memperhatikan Manajemen Pengendalian Latu Lintas untuk mengurai permasalahan lalu lintas terutama di titik-titik persinggungan antar ruas jalan guna mengurangi dampak kemacetan dan resiko kecelakaan.
5. Perlu pengendalian garis sempadan jalan dan pemasangan papan nama jalan, serta no rumah (bangunan) untuk memudahkan akses alamat rumah dan bangunan.
6. Koordinasi antar Pemerintah Kota, Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian pembangunan jalur lingkar luar kota Kupang (Jalur 40) yang belum tuntas sehingga perlu ditingkatkan agar jalur ini bermanfaat maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












