Berikut beberapa Usulan PSJK-UCB Kupang:
1. Kota Kupang sebagai ibu Kota Propinsi NTT, hendaknya menjadi contoh bagi Wilayah kabupaten lainnya dalam membangun infrastruktur jasa konstruksi yang berbasis tata ruang yakni penggunaan Pola Ruang dan Struktur Ruang-nya wajib taat asas, berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang dan berbagai turunannya seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, Rencana Tapak dll, yang sudah diperbaharui dan direvisi hendaknya menjadi basis utama dalam pengisian Struktur Ruang dan Pola Ruang di Kota Kupang. Dengan kata lain Pembangunan Infrastruktur Kota Kupang Berbasis Tata Ruang Wilayah Kota.
2. Pengisian Struktur Ruang Kota, seperti sistem jaringan jalan kota, sistem jaringan air bersih kota, sistem drainase kota, persampahan dan sistem transportasi kota yang mencakup rekayasa lalu lintas kota, hendaknya terintegrasi dengan sistem jaringan wilayah Iainnya melalui Forum Koordinasi yang intensif, terpadu dan berjenjang dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sekitar dan berbagai pihak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












