tv-beritakota.com, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT tidak akan mengalami kekosongan setelah Rita Wuisan memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2026.
Gubernur menegaskan, apabila Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda definitif dari pemerintah pusat telah diterbitkan, maka pejabat tersebut akan langsung mulai bertugas pada 1 Juli 2026.
“Kalau sudah ada SK dari Jakarta, ya langsung ada Sekda baru. Berarti tidak perlu lagi menunjuk Plt atau Plh, karena sudah ada Sekda definitif yang bekerja mulai 1 Juli,” tegas Gubernur kepada wartawan usai Upacara Harganas ,Senin (29/6/2026)
Namun, apabila hingga 1 Juli 2026 SK pengangkatan Sekda definitif belum diterbitkan pemerintah pusat, Gubernur memastikan telah menyiapkan langkah antisipasi agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kalau SK definitif belum turun dari Jakarta, saya akan keluarkan SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Yang pasti jabatan Sekda tidak boleh kosong,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












