Selain itu, kita juga terus mendorong keterlibatan para penyuluh pertanian dalam mendampingi para petani untuk meningkatkan produktivitas hasil-hasil pertanian. Tahun 2025 ini, kita menganggarkan dari APBD Provinsi Biaya Operasional Penyuluh (BOP) sebesar Rp. 260.000,- per penyuluh per bulan bagi 1.918 orang penyuluh di seluruh NTT.
Kelima, Bidang Peternakan. Melalui Dinas Peternakan Provinsi NTT, pemerintah terus mendorong peningkatan produktivitas sektor peternakan melalui program pembibitan di berbagai instalasi milik pemerintah, seperti Instalasi Sumlili dan Tarus di Kabupaten Kupang, Instalasi Besipae di Kabupaten TTS, Instalasi Boawae di Kabupaten Ngada, Instalasi Loura di Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Instalasi Kondamaloba di Kabupaten Sumba Tengah.
Fungsi instalasi tersebut bukan hanya sebagai pusat pembibitan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat fiskal daerah.
21 22
Sebagai salah satu daerah penghasil ternak nasional, populasi sapi potong di NTT pada semester pertama 2025 mencapai 605.376 ekor, naik dari 592.634 ekor pada 2024. Pada tahun 2024, alokasi ternak sapi sapi dari NTT untuk dikirimkan keluar daerah adalah dari 58.217 ekor, realisanya sejumlah 45.670 ekor atau 81,18 persen. Sementara untuk kerbau, alokasi sebanyak 4.078 dengan realisasi 2.698 ekor atau 70,48 persen dan Kuda, alokasi 6.339 ekor dengan realisasi 3.257 atau 75,71 persen. Sementara itu, hingga Agustus 2025, dari total alokasi 49.716 ternak sapi yang dapat dikirimkan ke luar daerah, sudah terealisai sebanyak 44.171 ekor atau 88,85 persen, untuk kerbau alokasi 3.807 ekor, realisasi 1.888 ekor atau 49,59 persen serta kuda, alokasi 4.081 ekor dengan realisasi 2.910 ekor atau 71,31. Selain ketiga hewan besar ini, Komoditas ternak unggulan lainnya meliputi kambing potong, domba, babi, ayam buras, ayam pedaging, ayam petelur, itik manila, kerbau potong, dan kuda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
