Roady Robby mengatakan, koordinasi dilakukan untuk melihat tren laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sekaligus memetakan pola persoalan yang paling sering terjadi dalam pelayanan pendidikan di NTT.
Menurut dia, pengawasan sejak awal penting dilakukan agar pelaksanaan SPMB 2026 tidak menjadi celah munculnya pungutan liar, permainan kuota, maupun praktik-praktik yang mencederai asas keadilan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi SPMB 2026 berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman NTT mengungkapkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi salah satu penyumbang terbesar laporan masyarakat di daerah. Persoalan yang muncul bahkan disebut bersifat berulang dan sistemik.
Philipus Max Jemadu mengungkapkan, Ombudsman masih menemukan praktik pungutan di lingkungan sekolah yang kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun pada praktiknya bersifat wajib.
Tidak sedikit orang tua siswa, kata dia, mengaku mendapat tekanan berupa batas waktu pembayaran hingga ancaman sanksi bagi siswa yang belum melunasi pungutan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
