IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Soroti Pendidikan di NTT, Ombudsman Beberkan Praktik Pungutan hingga Dugaan Manipulasi SPMB

Avatar photo
IMG 20260521 WA0013

Roady Robby mengatakan, koordinasi dilakukan untuk melihat tren laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sekaligus memetakan pola persoalan yang paling sering terjadi dalam pelayanan pendidikan di NTT.

Menurut dia, pengawasan sejak awal penting dilakukan agar pelaksanaan SPMB 2026 tidak menjadi celah munculnya pungutan liar, permainan kuota, maupun praktik-praktik yang mencederai asas keadilan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi SPMB 2026 berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman NTT mengungkapkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi salah satu penyumbang terbesar laporan masyarakat di daerah. Persoalan yang muncul bahkan disebut bersifat berulang dan sistemik.

Philipus Max Jemadu mengungkapkan, Ombudsman masih menemukan praktik pungutan di lingkungan sekolah yang kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun pada praktiknya bersifat wajib.

Tidak sedikit orang tua siswa, kata dia, mengaku mendapat tekanan berupa batas waktu pembayaran hingga ancaman sanksi bagi siswa yang belum melunasi pungutan tersebut.

Baca Juga :  Dari Mimbar ke Medan Perang: Kisah Pendeta Letkol Djibrael Bengngu di Timor-Timur