Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah awal pembenahan tata kelola pendidikan di NTT, termasuk memberikan perlindungan bagi siswa dari keluarga tertentu agar tidak lagi dikenakan pungutan pendidikan.
Ombudsman menegaskan, sinergi pengawasan antara KPK dan lembaga pengawas pelayanan publik sangat penting agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 benar-benar berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi dan korupsi.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
