KPK Soroti Pendidikan di NTT, Ombudsman Beberkan Praktik Pungutan hingga Dugaan Manipulasi SPMB

IMG 20260521 WA0013

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah awal pembenahan tata kelola pendidikan di NTT, termasuk memberikan perlindungan bagi siswa dari keluarga tertentu agar tidak lagi dikenakan pungutan pendidikan.

Ombudsman menegaskan, sinergi pengawasan antara KPK dan lembaga pengawas pelayanan publik sangat penting agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 benar-benar berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi dan korupsi.(*/Red)

Exit mobile version