KPK Soroti Pendidikan di NTT, Ombudsman Beberkan Praktik Pungutan hingga Dugaan Manipulasi SPMB

IMG 20260521 WA0013

“Bahkan ada ancaman tidak boleh ikut ujian sampai penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum membayar,” ungkap Max.

Ombudsman menilai praktik seperti itu menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan pendanaan pendidikan yang seharusnya melindungi hak peserta didik dari beban biaya yang tidak semestinya.

Selain pungutan, Ombudsman juga menemukan berbagai persoalan lain dalam pelaksanaan SPMB di NTT.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, Alberth Roy Kota, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala aplikasi daring, hingga manipulasi persyaratan administrasi.

Menurut Alberth, pungutan paling sering muncul pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah.

“Komponen pungutan beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” katanya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerbitkan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Regulasi itu mengatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu.

Exit mobile version