IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
IMG 20250107 WA0008

Studi perbandingan implementasi kewenangan asas oportunitas dan dominus litis secara komprehensif dianut oleh Jepang berdasarkan Japan Criminal Procedure Code. Dalam penuntutan di Jepang, penuntut umum berwenang untuk memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat. Penuntut umum dapat pula menyidik sendiri, dapat memerintahkan polisi untuk memulai dan menghentikan penyidikan. Dapat mengambil alih penyidikan atau memberi petunjuk kepada polisi, kemudian dalam menyidik dapat pula dibantu oleh Polisi.

Urgensi Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penghentian Penyidikan
Melihat urgensi dan kebutuhan hukum dalam sistem peradilan pidana dipandang perlu untuk melakukan inovasi dan terobosan hukum terkait dengan kewenangan Penuntut Umum untuk memerintahkan kepada Penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan. Selain kewenangan memerintahkan penghentian penyidikan kewenangan untuk tidak melakukan penuntutan pidana berdasarkan asas oportunitas dipandang perlu dioptimalkan sebagai bagian tanggung jawab sebagai penegak hukum, bukan penegak undang-undang. Pemahaman terkait dengan asas dominus litis tidak terbatas hanya pada tahap penuntutan, dimana penyidikan harus dimaknai sebagai bagian dari proses penuntutan dan hanya Jaksa yang memiliki kewenangan Penuntutan.

Baca Juga :  Bukti Nyata Sinergi Kemen PU, Pemkab Kupang dan Kajati NTT serahkan 403 Unit Rusus kepada Eks Pejuang Tim-Tim