IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
IMG 20250107 WA0008

Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana umum pada Case Managemen System Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terdapat 85.024 SPDP yang diterima dan yang di tindak lanjuti dengan Penyerahan Tahap 1 hanya sebesar 57.775 perkara, dan yang dilakukan penyerahan tahap-2 hanya sebesar 48.504 perkara.

Dengan demikian terdapat sebanyak 36.520 yang tidak jelas penyelesaiannya sesuai hukum acara pidana. Terhadap perkara yang tidak jelas ujung perkaranya tersebut kejaksaan hanya melakukan penghapusan/pemberian keterangan pada data CMS dan setelah tindakan pengembalian SPDP atau Berkas perkara ke penyidik sesuai dengan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Permasalahan Hukum
Sebagai pengendali perkara dan sebagai pelaksanaan dari asas Single prosecutian System apakah jaksa berwenang memerintahkan penyidik suatu perkara untuk dihentikan khususnya yang menurut pendapat Jaksa, perkara tersebut bukan tindak pidana atau perkara tersebut tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Baca Juga :  Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus beri efek jera dan  pengembalian aset