“Keberhasilan pengungkapan 76 kasus dengan 87 tersangka dan 245 barang bukti yang diamankan merupakan bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolda.
Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan oleh Polri semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.
“Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
