Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Dalam proses pengejaran, aparat memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.
Tim URC Polda NTT kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan sepeda motor yang digunakan berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, Kasat Reskrim Polres Belu bersama Tim URC Polda NTT berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat menjalani interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan polisi masing-masing berinisial:
IAD (21), laki-laki, bekerja di sektor swasta, warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
