Salah satu barang bukti yang menarik perhatian penyidik adalah selembar nota pembelian cairan antiseptik yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.
Temuan sederhana tersebut kemudian menjadi kunci awal dalam mengungkap identitas pelaku.
Berbekal nota tersebut, penyidik langsung mendatangi apotek tempat antiseptik dibeli untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Tim kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi transaksi.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi sebuah sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang melalui proses profiling kendaraan dengan nomor polisi DH 5212 LD.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah ditarik oleh pihak leasing FIF Finance pada November 2025 sebelum dilelang melalui Timor Motor Kupang.
Dari data pembelian kendaraan, polisi kemudian menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli oleh seorang perempuan berinisial DSA, warga Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
