IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Dua DPO oleh Kejari Ende: eksekusi terpidana kasus TPPO dan Penganiayaan

Avatar photo
IMG 20250216 WA0003

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menangani kasus-kasus perdagangan orang secara lebih efektif.

Program Tabur Kejaksaan dan Imbauan Jaksa Agung

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum.(*/Red)

Baca Juga :  Kejari Ende Tahan satu anggota DPRD dan karyawan swasta soal Dugaan Korupsi Bronjong Tebing di Ende Rp 638 Juta