IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan Dua DPO oleh Kejari Ende: eksekusi terpidana kasus TPPO dan Penganiayaan

Avatar photo
IMG 20250216 WA0003

IMG 20250216 WA0001

sedangkan Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan. Bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan kedua DPO pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.

Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Ende terus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga :  Kejati NTT sita tanah milik Negara seluas 99.785 M² di Oesapa. Potensi kerugian negara ditaksir Rp.900 Miliar