Pada kesempatan pertama, Penasehat hukum terdakwa LYL, Melki Ndaomanu menanyakan kepada Dr. Ir. Andreas. W. Koreh, M.T., IPM, Asean Eng sebagai Ahli Kontrak Konstruksi & Hukum Kontrak.
Penasehat hukum meminta pendapat Ahli, aturan mana yang mengatur suatu kontrak konstruksi ? Apa alasannya ?
Terkait pertanyaan ini, Andre menjawab bila mengacu pada UU .No 02/2017 Tentang jasa Konstruksi , karena yang termasuk dalam jasa Konstruksi adalah semua kegiatan penyelenggaran jasa konstruksi yakni : keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian Pemeliharaan , Pembongkaran dan Pembangunan Kembali suatu bangunan . Pekerjaan jalan di Lembata adalah pekerjaan pembangunan jalan Sehingga termasuk dalam jasa Konstruksi
Menurut Andre, jika mengacu pada UU No 2 /2017 Tentang jasa Konstruksi , maka sanksi bagi Pelanggar UU No 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi Bab XII Sanksi Admintrasi berupa :
peringatan tertulis , denda Adminitrasi , penghentian sementara , pencantuman dalam daftar hitam , hingga pembekuan dan pencabutan ijin usaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
